Empat Tersangka Kasus Judi Remi diamankan Ditreskrimum Polda NTT

Empat Tersangka Kasus Judi Remi diamankan Ditreskrimum Polda NTT

Tribratanewsntt.com ,- Untuk kesekian kalinya Direktorat reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT berhasil mengungkap kasus Perjudian Kartu Remi (FAK) di wilayah Kota Kupang tepatnya di jalan Benteng Kelurahan Nunleu, Kota Raja.

Empat orang berhasil diamankan tadi malam (Selasa,1/5/18) sekitar pukul 21.00 Wita oleh Tim Anti Judi Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT.

Pagi tadi Wadir Reskrimum Polda NTT AKBP Bambang Henmanto, SIK didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT AKBP Anthonia Pah langsung menggelar Press release kasus tersebut di ruangan Gelar Perkara Dit Reskrimum.

Wadir Reskrimum menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 Wita Tim Anti Judi Subdit III JatanrasDitreskrimum Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah milik YN yang beralamat di Jalan Banteng RT.019 RW. 004, Kel. Nunleu, Kec. Kota Raja, Kota Kupang sedang berlangsung Permainan Judi Kartu Remi (Fak).

"Personil Jatanras pergi melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung Perjudian Kartu Remi (Fak) dan pada sekitar pukul 21.20 wita petugas melakukan tangkap tangan terhadap empat orang pelaku yang sedang bermain judi tersebut" Jelas Wadir Reskrimum Polda NTT AKBP Bambang Henmanto, SIK.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan 112 (seratus dua belas) lembar Kartu Remi merek "Ego Playing Card"" tambahnya.

"keempat tersangka masing-masing berinisial H K D alias H (46), B A B (47), Y (52) dan VSL (47) dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP Subsider pasal 303 Bis ayat (1) dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah dan atau ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau denda paling banyak 10 juta rupiah" Urainya.

Kini para tersangka, barang bukti dan saksi diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda NTT guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.