Jajaran Polresta Kupang Kota, Ungkap Kasus Penganiyaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Kelurahan Nunleu

Jajaran Polresta Kupang Kota, Ungkap Kasus Penganiyaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Kelurahan Nunleu

Tribratanewsntt.com - Jajaran Polresta Kupang Kota yang bertugas di Polsek Oebobo, berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan meninggal dunia di Jalan Jhon Amalo, RT 02/RW 01, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pelaku GS (37) tega melakukan penganiayaan berat kepada istrinya MS.

Pelaku menikam MS, pada Minggu (19/2/2023) malam lalu. Usai menikah Pelaku pun kabur. Sementara itu korban yang mengalami sejumlah luka robek di perut  dirawat intensif di rumah sakit dan dalam kondisi kritis. Pada Sabtu (11/3/2023), korban MS meninggal dunia setelah kritis selama tiga pekan.

Kasus pembunuhan ini ditangani Polsek Oebobo dengan laporan polisi nomor nomor LP/B/031/II/2023/Sektor Oebobo.

Hal inipun dibenarkan oleh Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diamankan petugas di Polsek Oebobo setelah kabur hampir tiga pekan pasca kasus penikaman yang dilakukannya.


Lanjutnya, petugas dari Polsek Oebobo kemudian meminta ke tim medis Biddokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi. Hasil dari pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda kekerasan.

"Korban sudah meninggal Sabtu lalu. Kita langsung minta tim medis di rumah sakit Bhayangkara Kupang melakukan otopsi. Hasilnya ada tindakan kekerasan. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Oebobo sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari kedepan", jelasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan anak korban dan pelaku, berinisial MS (19) ke Polsek Oebobo. MS mengaku kalau ayahnya Godlif Sesfao menganiaya ibunya tanpa alasan yang jelas.

"Kasus KDRT ini terjadi pada Minggu (19/2/2023) malam sekitar pukul 22.30 wita di alamat pelapor yang juga rumah terlapor dan korban," lanjutnya Kapolsek.

Saat kejadian, MS sedang duduk di belakang rumah.
Kemudian ia didatangi adiknya yang meminta MS untuk ke kantor polisi guna melaporkan kedua orang tua mereka karena sedang bertengkar.

Iapun langsung ke pos polisi Kanaan, Kota Kupang melaporkan permasalahan KDRT orang tuanya.

Selang beberapa saat, datang teman pelapor, AP yang juga warga Jalan Jhon Amalo, RT 03/RW 01, Kelurahan Nunleu yang meminta MS segera kembali ke rumah untuk melihat korban. MS langsung kembali ke rumah dan ia melihat korban tertidur di lantai bersimbah darah.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah.
Sementara pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit dengan kondisi kristis, karena mengalami empat luka tusak senjata tajam di bagian perut," tuturnya.

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo telah memeriksa anak korban sebagai saksi. Anak korban dalam pengakuannya ke polisi mengaku kalau terlapor dan korban sempat ribut dan bertengkar sebelum kasus KDRT yang berujung penikaman menggunakan senjata tajam.

"Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat (3) KUHP", tandasnya.