Kupang 28/10/15. Kapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Endang Sunjaya,S.H, M.H. menemui langsung aksi demo di pintu masuk gerbang Mako Polda NTT dari Aliansi Rakyat Tolak Tambang di Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS).
Massa yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang berjumlah kurang lebih seratus orang dengan koordinator umum Alexander Tamonob, SH dan Kristoforus Mbora sebagai koordinator lapangan.
Dalam aksinya pendemo menuntut agar :
-
Pemerintah Propinsi NTT dalam hal ini Gubernur agar segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 39/KEP/HK/2010 tanggal 28 januari 2010 yang telah diberikan kepada PT. SMR dan menuntut agar Gubernur NTT menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten TTS.
-
SMR agar segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang, melunasi hutang – hutang baik royalty maupun pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Mendesak Kapolda NTT agar segera mengambil alih kasus penyerobotan lahan karena menganggap Kapolres TTS melakukan tindakan pembiayaran atas persoalan yang terjadi dan mengecam oknum Polisi yang membiarkan tindakan pelecehan terhadap rohaniawan dan anggota DPRD TTS yang dilakukan oleh karyawan PT.SMR.
-
Mengutuk oknum – oknum TNI yang diperalat oleh PT SMR untuk melakukan tindakan intimidasi yang meresahkan warga
-
Apabila tuntutan massa aksi tidak tindak lanjut oleh gubernur NTT maka massa aksi berjanji akan kembali dan menduduki kantor Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Endang Sunjaya,S.H , M.H . berjanji akan meneruskan tuntutan dari aksi massa tersebut kepada pihak – pihak yang berwenang sedangkan dalam hal pengambil alihan kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan di Polres TTS, Polda NTT tidak mengambil alih akan tetapi Polda NTT akan memback up dalam penyelesaian kasus tersebut. Setelah membacakan tuntutannya dan menyerahkan kepada Kapolda NTT aksi massa membubarkan diri dengan tertib.