Kapolres Belu: Tegas Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan Anak

Kapolres Belu:  Tegas Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan Anak

Belu, jumat (20/2/2026) — Kepolisian Resor Belu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kapolres belu, I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.

“kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres Belu.

Perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak tersebut ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa penuntut umum serta asistensi dari Ditres PPA polda NTT selaku pembina fungsi.

dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026 di Polres Belu, berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 januari 2026.

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pasal 81 ayat (2) undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terhadap dua tersangka, RS dan PK, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kapolres Belu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya anak-anak. setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.