Kapolres Belu Terima Audiensi PMKRI, Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Pengeroyokan Secara Profesional

Kapolres Belu Terima Audiensi PMKRI, Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Pengeroyokan Secara Profesional

Belu – Kapolres Belu membuka ruang dialog dengan mahasiswa melalui kegiatan audiensi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II, yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Belu, Senin (16/3/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Belu Iptu Nicodemus N.S. Nusa, Kapolsek Tasifeto Barat Ipda Maksi Dikson Ninu, serta Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat Aiptu Yeremias Taek. Dari pihak PMKRI hadir Ketua PMKRI Cabang Belu Oktovianus Mau bersama Presidium Germas PMKRI Caitanon Manezes Viegas.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan dari PMKRI Cabang Belu terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Nanaet Dubesi dengan korban bernama Agustinus Moruk.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PMKRI Cabang Belu menyampaikan aspirasi masyarakat yang saat ini sedang mereka advokasi. Pihaknya berharap agar proses penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara transparan serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami datang untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kasus pengeroyokan di Kecamatan Nanaet Dubesi. Harapan kami, proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Ketua PMKRI Cabang Belu dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Belu menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolres, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran PMKRI sebagai bagian dari kontrol sosial yang turut mengawal proses penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dari rekan-rekan PMKRI yang datang berdiskusi secara langsung. Ini menjadi masukan bagi kami untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan transparan,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polsek Tasifeto Barat. Penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum dari Rumah Sakit Umum Marianum Halilulik.

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal terdapat indikasi keterlibatan anak di bawah umur, sehingga penyidik melakukan pemisahan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Belu turut memberikan penjelasan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa alat bukti yang cukup.

“Langkah penyidik dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk potensi praperadilan,” jelasnya.

Selain membahas perkembangan kasus tersebut, Kapolres Belu juga menyerahkan maklumat kepada pengurus PMKRI Cabang Belu sebagai bentuk ajakan untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat tersebut berisi imbauan agar masyarakat, khususnya generasi muda, turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian, terutama menjelang momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Paskah.

Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

Kapolres Belu berharap komunikasi yang terjalin dengan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dapat terus berjalan sehingga setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan koridor hukum.