Tribratanewsntt.com,-
Selasa (20/02/2018) Kapolsek Cibal Iptu Hima Domi Antonius bersama Kanit Binmas Bripka Dono Puji dan Ka SPKT Polsek Cibal Aiptu Paksedis Sogen mediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan di Ruang SPKT Polsek Cibal.
Berdasarkan Laporan yang diterima Polsek Cibal kemudian Kapolsek Cibal memediasi kasus dan hasilnya kedua belah pihak yaitu Korban atas nama Paulina Dimus sepakat menyelesaikan kasus yang dilakukan oleh Aleksander Ganggung secara kekeluargaan dan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak serta disertai dengan surat penarikan Laporan.
Selanjutnya Saudara Aleksander Ganggung membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.