Kapolsek Reo Bersama Dengan Instansi Terkait Mediasi Masalah Batas Tanah

Kapolsek Reo Bersama Dengan Instansi Terkait Mediasi Masalah Batas Tanah
Tribratanewsntt.com,- Kamis(25/01/18) Kapolsek Reo IPDA Bhekti Indra Kurniawan,S.T.K bersama Camat Reok Ir. Kanisius Tonga,Lurah Wangkung, hadir di tempat penggusuran jalan baru lintas luar yang menghubungkan Desa Salama dan Kelurahan Wangkung tepatnya di Lingkungan Senggari Kelurahan Wangkung. Adapun tujuan kehadiran Camat Reok untuk memediasi permasalahan  antara pihak Bpk Nober Nabut dkk dengan pihak pemerintah Kecamatan Reok sehubungan dengan penghadangan yang dilakukan oleh bapak Nober Nabut dkk yang mengklaim tanah yang digusur tersebut adalah tanah miliknya berdasarkan hak ulayat Gendang Mahima. Sedangkan pada lokasi yang sama juga diklaim sebagai tanah Erfack yang merupakan tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai sehingga dalam proses mediasi tersebut pihak Bapak Nober Nabut dkk meminta kepada pemerintah Kecamatan Reok dalam hal ini Camat Reok untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah/sertifikat dari tanah tersebut dan jawaban dari Camat Reok akan melakukan koordinasi dengan Bapak Bupati Manggarai, dan untuk sementara kegiatan penggusuran jalan baru tersebut dihentikan dan kegiatan tesebut berjalan dengan aman.