Ketua LP2TRI Terduga Terlibat Pemerasan, Diamankan Polisi
Tribratanewsntt.com - HDJ yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Andi Lau, seorang warga RT 21/RW 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Aksi penangkapan ini terjadi pada Rabu (13/9/2023) di depan rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat dikonfirmasi, Jumat (15/9) membenarkan kejadian itu.
Menurutnya, HDJ ditangkap karena diduga telah memeras Andi Lau dengan jumlah uang sebesar lima juta rupiah.
"Kami menangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa HDJ memeras Andi Lau dengan jumlah uang sebesar lima juta rupiah," ujar Iptu Elpidus.
HDJ saat ini telah ditahan di sel Polres Kupang, seiring dengan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa korban, saksi-saksi, dan HDJ sendiri.
Ia dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologi kejadian bermula ketika HDJ menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah miliknya. Namun, setelah menunggu sekian lama, janji HDJ tidak kunjung terwujud.
Andi Lau kemudian mencoba melakukan pengecekan langsung di kantor BPN Kota Kupang dan menemukan bahwa namanya tidak terdaftar sebagai pemohon SHM. Ketika ia meminta kembali berkas pengurusan SHM kepada Hendrikus, terduga pelaku menuntut uang sejumlah Rp 5 juta sebagai syarat pengembalian berkas tersebut.
Korban berusaha untuk mengurus sendiri dokumen-dokumen tersebut, namun Hendrikus mengancamnya dengan kekerasan dan memaksa korban untuk menyerahkan uang sebelum berkas dikembalikan.
Operasi tangkap tangan dilakukan ketika HDJ diduga sedang melakukan transaksi yang diminta darinya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, handphone, jepitan berkas permohonan pendaftaran tanah, dan mobil HDJ.
Kasat Reskrim menekankan bahwa kejadian ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Kasus ini akan terus diselidiki untuk memastikan keadilan tercapai.