Polda NTT Edukasi Warga PERKASA tentang Bahaya Hoaks dan Tindak Pidana Siber

Polda NTT Edukasi Warga PERKASA tentang Bahaya Hoaks dan Tindak Pidana Siber

Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus memperkuat sinergi dan kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan silaturahmi sekaligus penyuluhan terkait bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks dan tindak pidana siber.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Warga Kupang Asal Surakarta (PERKASA) pada Minggu (30/8/2026) malam, di Jalan Kejora, Oepoi, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 19.00 WITA hingga 22.30 WITA dan diikuti sekitar 50 warga Paguyuban PERKASA.

Dalam kegiatan tersebut, Polda NTT memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengertian hoaks, cara mengenali dan mencegah penyebaran informasi palsu, serta pemahaman mengenai tindak pidana siber yang dapat terjadi akibat penyalahgunaan ruang digital.

Penyuluhan disampaikan oleh Paur Korwas Subdit Satpam/Polsus Ditbinmas Polda NTT, Iptu Bertho Apelaby, bersama Brigpol Vander Lomi. Selain memberikan pemahaman mengenai ancaman hoaks dan kejahatan siber, personel Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak, cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial maupun berbagai platform digital.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.

“Ruang digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga memiliki potensi menjadi ruang penyebaran hoaks dan terjadinya tindak pidana siber. Karena itu, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah dan memastikan kebenaran setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pesan Kapolda NTT.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kapolda NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Paguyuban PERKASA, untuk bersama-sama membangun budaya bermedia sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Lakukan pengecekan terlebih dahulu, jangan ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari penggunaan ruang digital secara tidak bertanggung jawab. Penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, ujaran yang dapat menimbulkan persoalan hukum, maupun bentuk penyalahgunaan teknologi lainnya dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Melalui komunikasi langsung dan dialog bersama warga, diharapkan tumbuh kepercayaan serta kesadaran bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selain materi tentang hoaks dan tindak pidana siber, personel Polda NTT turut menyampaikan informasi mengenai pemanfaatan Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan respons kepolisian.

Kapolda NTT melalui Kabidhumas kembali menekankan bahwa terciptanya Kamtibmas yang kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri. Dengan komunikasi, kepedulian, serta partisipasi masyarakat, termasuk komunitas dan paguyuban yang ada di Kota Kupang, berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat kita cegah bersama,” tegasnya.

Polda NTT berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pemahaman warga PERKASA dalam mengenali informasi hoaks, mencegah penyebarannya, serta memahami risiko dan konsekuensi hukum dari tindak pidana siber.

Dengan semakin cerdas dan bijak dalam menggunakan ruang digital, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan siber, tetapi juga turut menciptakan ruang digital yang aman, sehat dan konstruktif.

Kegiatan silaturahmi dan penyuluhan tersebut berlangsung dalam suasana aman, tertib dan penuh keakraban, sekaligus menjadi bagian dari upaya Polda NTT membangun kemitraan yang semakin kuat dengan masyarakat demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur.