Polda NTT Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Fidusia PT Summit Oto Finance ke Kejaksaan

Polda NTT Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Fidusia PT Summit Oto Finance ke Kejaksaan

Kupang, NTT – Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan puluhan debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang.

Kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 dan mengakibatkan kerugian terhadap PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia yang ditaksir mencapai Rp1,131 miliar.

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polda NTT, tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 45 unit sepeda motor (SPM) oleh 45 debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia.

Pengalihan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sejak awal, sebelum para debitur melakukan perjanjian pembiayaan dengan pihak perusahaan finance.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda. Salah satunya adalah tersangka berinisial RMP, yang diduga membantu proses pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.

Selain RMP, penyidik juga menetapkan ORN, yang merupakan pegawai PT Summit Oto Finance, sebagai tersangka. ORN diduga berperan dalam melancarkan proses pengajuan kredit yang bermasalah atau kredit fiktif dan melibatkan 45 debitur sebagai pemberi fidusia.

Objek jaminan berupa sepeda motor yang diperoleh melalui proses pembiayaan tersebut kemudian diduga dialihkan kepada MN, yang disebut penyidik sebagai pihak penadah.

Para debitur tersebut diduga secara sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada MN tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance Kupang selaku penerima fidusia.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sejak awal sebelum perjanjian pembiayaan dilakukan.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa, 8 September 2026, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap ini yakni RMP dan ORN.

Sementara itu, sebelumnya pada 6 Juli 2026, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT juga telah menyerahkan tersangka berinisial DB kepada pihak kejaksaan dalam perkara yang sama.

DB merupakan salah satu debitur yang diduga dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Meski telah menyerahkan sejumlah tersangka ke kejaksaan, proses penyidikan perkara ini belum berhenti.

Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan peran pihak yang bertugas sebagai pendukung dana maupun penadah terhadap objek-objek jaminan fidusia.

Para pihak tersebut diduga menggunakan identitas atau KTP para debitur untuk menguasai objek jaminan fidusia dari sejumlah perusahaan pembiayaan di Kota Kupang.

Selain mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

 “Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik, khususnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam rangkaian pengalihan objek jaminan fidusia.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pendukung dana maupun penadah. Termasuk melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia,” jelasnya.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.

 “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda NTT juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa menjadi korban dalam dugaan perkara serupa untuk menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, khususnya Subdit 2 Eksus. Hal tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengalihan objek jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan di wilayah Kota Kupang.