Polda NTT Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Pencabulan: Aipda Iwanudin Dipecat Tidak Hormat

Polda NTT Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Pencabulan: Aipda Iwanudin Dipecat Tidak Hormat

Tribratanewsntt.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya, Aipda Iwanudin, yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan pencabulan.

Aipda Iwanudin, anggota Polres Sikka, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Jumat (11/4) hingga Sabtu (12/4), di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi dan Waka Polres Sikka. Wakil Ketua KKEP dijabat Kompol I Ketut Saba dari Propam Polda NTT, serta AKP Susanto, Kabag SDM Polres Sikka, sebagai anggota. Bertindak sebagai penuntut yakni Iptu Fransiskus Somba Say dan Bripka Yeremias Ferdiyanto Arif dari Propam Polres Sikka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025) membenarkan keputusan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum dan kode etik oleh anggota Polri.

Dalam persidangan, Aipda Iwanudin terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun melalui panggilan video, serta mengiming-imingi uang agar korban bersedia diajak melakukan hubungan intim.

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa tindakan Aipda Iwanudin merupakan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi PTDH serta penempatan khusus,” terang Kombes Henry.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Muh. Mukhson, S.I.K., S.H., M.H., turut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang mencoreng nama baik institusi dan merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar,” tegas Kapolres Sikka.


Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta memastikan bahwa Polres Sikka akan mendampingi korban dalam menjalani proses hukum.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan atas nama institusi, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Kami akan terus memberikan dukungan serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Kapolres Sikka.


Langkah tegas ini menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sikka dalam memberikan informasi kepada publik. Selain itu, Polres Sikka juga akan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Polda NTT berharap sanksi ini menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.