Polres Belu Tahap II Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Resor Belu melalui Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Atambua kabupaten Belu, selasa (10/01/2023).
Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH membenarkan pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Hari ini selasa sekitar pukul 15.00 wita, Kami telah menyerahkan ke penyidik Kejari Belu satu orang tersangka berinisial NP (32) beserta barang bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.560 liter"beber Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan, perkara penyalahgunaaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi Pemerintah, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 269 / XI / RES 7.4 / 2022 / POLRES BELU / POLDA NTT, Tanggal 11 November 2022.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan satu ton lebih BBM subsidi tersebut lanjut Kasat Reskrim, bermula dari anggota Sat Pol Airud yang sedang melaksanakan patroli di pesisir pantai, pada Jumat, (10/11) sekitar pukul 13.00 wita, menemukan adanya sebuah perahu yang diparkirkan di pinggir pantai dengan muatan yang mencurigakan.
"Barang bukti yang kita amankan saat itu adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.560 liter yang ditampung menggunakan 78 jerigen ukuran 22 liter, terdiri dari 63 jerigen berwarna putih dan 15 jerigen berwarna kuning. Tiap-tiap jirigen terisi 20 liter BBM sehingga ditotalkan mencapai 1.560 liter"jelas Kasat Reskrim.
"Dalam kasus ini modus yang digunakan tersangka, menampung dan menunggu di pinggir pantai untuk diambil oleh orang dari Timor Leste. Selain mengamankan BBM, saat itu juga kita juga mengamankan tersangka NP di sekitar pesisir pantai putih"lanjut Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 55 jo. Pasal 53 huruf c dan d, dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan paragaraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.