Setubuhi Anak Dibawah Umur, SM Diamankan Polisi
Tribratanewsntt.com,- Kasus pemerkosaan Anak di bawah umur kembali terjadi, di Alor tepatnya di Desa Kolana Kec. Alor Timur, Kabupaten Alor , Pelaku dengan inisial SM ( 19 tahun) tega memperkosa seorang anak yang masih berusia 8 tahun , Kamis dini hari (15/02)
Kejadian tersebut berawal ketika SM (19 tahun) dan kakak kandung Korban bernama Isak sedang asyik duduk nongkrong bersama belasan pemuda sambil menengak minuman Keras Jenis Sopi , di dalam Rumah Korban, dan sekitar pukul 03.00 Wita kakak korban memutuskan hendak ke Desa marataing untuk datang ke Hari Pasar, saat kakak korban pergi, pelaku SM yang masih berada di rumah korban, dalam keadaan mabuk mendatangi korban Bunga ( nama samaran) yang saat itu sedang tertidur pulas sendirian diruangan dapur rumah korban, melihat hal tersebut pelakupun berniat memperkosa korban bunga, dengan membekap korban agar korban tidak berteriak dan secara leluasa memperkosa Korban.
Saat Pelaku SM menjalankan aksinya salah satu teman kakak korban yang bernama Edi melihat langsung perbuatan SM, karena takut Pelaku SM pun sontak berlari meninggalkan Korban Bunga yang sudah di perkosanya, melihat hal tersebut Saksi EDI pun menceritakan kejadian tersebut ke masyarakat setempat dan membawa korban bunga ke puskesmas untuk di visum dan menghubungi kakak Korban untuk menceritakan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Y. Jems Mbau, S. Sos. membenarkan kejadian tersebut dan menambahkan bawasanya Pelaku SM saat ini sudah di Amankan di Mapolsek Alor timur, untuk diminta keteranganya selanjutnya dilimpah ke unit PPA polres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Motif peristiwa pidana setubuh anak adalah pelaku konsumsi Miras kemudian menyetubuhi korban, saat diamankan Pelaku masih dalam keadaan Mabuk miras kami berharap kepada masyarakat selalu mengawasi anak gadis maupun putranya agar tidak terulang lagi peristiwa pidana setubuh anak. Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku " tandas Iptu Jems.