Polres Kupang Polda NTT Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana

Polres Kupang Polda NTT Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana

Tribratanewsntt.com ,- Polres Kupang Polda NTT berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita Dina Patola Oemanu (58).

Pembunuhan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 8 Agustus 2017 sekitar jam 20.00 wita dipinggir pantai desa pantulan Kecamatan Sulamu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast,  S.I.K. mengatakan bahwa berdasarkan hasil outopsi terhadap korban di RSB Kupang ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti tulang tengkorak pecah, luka lecet di wajah serta tulang dada patah.

"Korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan pada wajah korban ada bekas luka" Ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast,  S.I.K.

Dikatakan juga bahwa dari hasil olah TKP ditemukan bercak darah tiga titik di pasir dan ditemukan sandal korban serta bekas seretan di pasir.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap keluarga korban, kepala desa dan masyarakat sekitar rumah korban diketahui bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang" ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast,  S.I.K.

Polisipun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas kedua pelaku masing masing an. RN dan AB yang beralamat sama dengan korban di desa pantulan, kecamatan Sulamu,kabupaten Kupang.

Setelah mengetahui identitas kedua pelaku kemudian petugas segera melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kabupaten Rote Ndao usai melakukan pembunuhan.

Kemudian pada hari minggu tgl 13 agustus 2017 unit lidik berangkat ke rote ndao dan malam harinya sekitar  pukul 23.00 wita Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan langsung dibawah ke Polres Kupang.

"Kedua pelaku RN dan AB menghabisi nyawa korban dengan motif bahwa korban yang melakukan santet terhadap orang tua pelaku RN" Jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast,  S.I.K.

"Kedua pelaku pembunuhan ini secara berencana  melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga  diterapkan pasal 340 subs 338 KUHP" Tutup Kombes Pol. Jules Abraham Abast,  S.I.K.