POLRES LEMBATA AMANKAN 2 PELAKU PERJUDIAN KUPON PUTIH

POLRES LEMBATA AMANKAN 2 PELAKU PERJUDIAN KUPON PUTIH

Tribratanewsntt.com - Satuan Reskrim Polres Lembata Kamis tanggal 06 oktober 2016 sekitar pkl 18.30 wita mengamankan tindak pidana perjudian kupon putih yang dilaksanakan di rental komputer tornado Wangatoa, Kel. Selandoro, kec. Nubatukan, kab. Lembata.

Dalam kegiatan tersebut Sat Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan 2 orang pelaku antara lain  Siprianus Suba Raya, 30 thn warga Lamahora, kel. Lewoleba Timur, kec. Nubatukan, kab. Lembata. dan  Antonius Doni Goran, 28 thn, warga : Wangatoa, kel. Selandoro, kec. Nubatukan, kab. Lembata.

Dari tangan pelaku , Sat Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan Barang Bukti Berupa Uang Rp. 2.299.500, 2 bh kaleng rokok gudang garam tempat simpan potongan kertas kupon dan bolpoin, 2 bh bolpoin warna hitam dan biru, potongan kertas kupon, 1 bh dompet uang kupon warna hitam dan hijau bertuliskan B & G, 1 bh tempat sampah warna putih bergambar bunga-bunga tempat simpan uang penjualan kupon, . 1 bh hp merk black berry dan 1 bh hp merk Nokia type RM-908 yg digunakan utk mengirim rekapan, 2 lembar kertas rekapan hasil penjualan kupon.

Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lembata untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.