Tribratanewsntt.com,-
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainya, sehingga kegiatan operasi berjalan lancar dan optimal sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Polri khususnya Polantas bersama stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Hal itu disampaikan Wakapolres Ngada KOMPOL I. N. Surya Wiryawan,S.H saat membacakan amanat dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri IRJEN POL Drs. Royke Lumowa, M.M. pada saat upacara gelar pasukan, kamis (01/03/18) dilapangan apel Polres Ngada.
” Dalam melaksanakan amanat undang-undang Polantas memiliki fungsi yaitu, Edukasi ( pembelajaran) , Engineering (rekayasa), Enforcement (penegak hukum), Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3l (komunikasi, koordinasi, dan kendali serta informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan Korwas PPNS, ” jelas Wakapolres Ngada.
” Pada pelaksanaan operasi kali ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain, melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan roda 2, menggunakan Handphone saat mengemudi, Berbonceng lebih dari satu dan berkendara belum cukup umur,”tambahnya.
Rangkaian Upacara Operasi keselamatan Turangga 2018 dipimpin Oleh Wakapolres Ngada yang dihadiri para Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran serta personil Polres Ngada.