Polres Sumba Barat : “ Penyitaan Senjata Tajam Termasuk Parang, Bukan Untuk Menekan Budaya Sumba “

Polres Sumba Barat : “ Penyitaan Senjata Tajam Termasuk Parang, Bukan Untuk Menekan Budaya Sumba “
Tribratanewsntt.com,- Polsek jajaran Polres Sumba Barat terus memaksimalkan sosialisasi tentang larangan membawa senjata tajam ditemapt umum. Hal ini dilakukan oleh Polres Sumba Barat mengingat beberapa kasus yang terjadi diakibatkan karena dengan bebas masyarakat khusunya diwilayah hukum Polres Sumba Barat mebawa parang ditempat umum. Sosialisasi larangan membawa parang ditempat umum bukanlah hal yang baru bagi Polres Sumba Barat, beberapa kali pergantian Kapolres Sumba Barat, hal ini selalu menjadi atensi. Saat ini Polres Sumba Barat yang dipimpin oleh AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK. M.H selaku Kapolres, larangan membawa parang ditempat umum menjadi prioritas. Personil Polres Sumba Barat yang melaksanakan patroli maupun Operasi, tak segan – segan melakukan penyitaan senjata tajam (Parang) yang digunakan ditempat umum. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan dengan menggunakan parang serta adanya ketidaknyamanan masyarakat dengan adanya oknum – oknum yang membawa parang tanpa menggunakan pakaian adat Sumba. Penyitaan senjata tajam termasuk parang, bukan untuk menekan budaya Sumba, tetapi hal tersebut menjadi langkah Polres Sumba Barat untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama. Dalam hal penyitaan parang, bahwa ada pengecualian, Jika oknum yang membawa parang menggunakan pakian adat dan kepentingan budaya, kami sangat sangat menghargai dan sangat menghormati hal tersebut, tetapi jika penggunaan parang tanpa adanya kepentingan adat istiadat maupun alasan yang jelas, maka kami akan melakukan penyitaan, ujar Kapolres Sumba Barat. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, hari ini Rabu 24 Januarai 2018 pukul 11.00 Wita, Polsek Kodi Utara melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Pasar Kori, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Sasaran dari K2YD yakni penjualan minuman keras, senjata tajam ditempat umum, Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan berlalu lintas, Narkoba, premanisme serta kejahatan jalanan lainnya. K2YD tersebut melibatkan 6 orang personil Polsek Kodi Utara dan mengamankan 2 bilah parang. Selain Polsek Kodi Utara, tanggal 24 Januarai 2018 pukul 09.30 Polsek Kodi Bangedo yang dipimpin oleh Kapolsek I Nyoman Miasa bersama 6 (enam) personil melaksanakn K2YD di Pasar Waiha, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam giat tersebut Kapolsek Kodi Bangedo mengamankan 2 bilah parang.