Polsek Buyasuri Polres Lembata Mengamankan Oknum Guru, Terkait Kasus Persetubuhan Siswi SMA

Polsek Buyasuri Polres Lembata Mengamankan Oknum Guru, Terkait Kasus Persetubuhan Siswi SMA

Tribratanews.com ,- Oknum guru LL (37), telah melakukan Persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial SR siswi Kelas 1 SMA di Lembata. LL yang sudah berstatus pegawai negeri sipil diamankan oleh petugas Polsek Buyasuri, Polres Lembata, Selasa (8/1/2019) lalu.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, menuturkan kasus Persetubuhan anak dibawah umur itu terungkap setelah orangtua siswa korban melapor ke Polsek Buyasuri pada Senin, 7 Januari 2019 lalu. Setelah meminta keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung, LL lalu diamankan.

"Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan November dan Desember 2018. Peristiwa itu terjadi di lumbung padi dan embung air, Desa Loyobohor, Kecamatan Buyasari", ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (11/1/2019) pagi.

Lanjutnya, adapun modus pelaku dengan membujuk dan merayu korban lewat sms dan telpon untuk menjalin hubungan (pacaran).

"Pada saat melakukan aksi kejahatannya pelaku melakukan dengan cara memaksa dan mengacam korban untuk melakukan hubungan badan dengannya namun korban menolak sehingga pelaku menyumbat mulut korban dengan baju yang dipakai oleh korban", terangnya.

LL dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. (G)