Polsek Maulafa Tangkap Empat Pelaku Judi Poker

Polsek Maulafa Tangkap Empat Pelaku Judi Poker

Personel Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota,  Sabtu (01/04/23) Pukul 23.00 Wita, melakukan penangkapan dan penggrebekan Judi Kartu Poker bertempat di Rt.002 Rw.004 Kelurahan Naimata Kelurahan Maulafa.

Sebanyak 4 (Empat) Orang Pelaku berhasil diamanakan oleh aparat Polsek Maulafa yaitu; AS (49), SRM (37), HS (33), JST (43)

Pukul 22.40 Wita, Personel Polsek Maulafa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian di dalam warung Petuk 2, Kelurahan Naimata. Piket Polsek Maulafa selanjutnya segera turun ke TKP untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi dan penyedia tempat.

Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti yang berupa 2 pax kartu Remi, uang tunai sebesar Rp 913.000,00 (sembilan ratus tiga belas ribu rupiah), 80 koin judi (warna putih 34 warna merah 46), 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, 1 unit sepeda motor Merk Honda Versa dan 1 unit mobil Toyota Hilux.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, tempat tersebut memang sering diselenggarakan kegiatan judi, dari hasil pemeriksaan awal salah satu pelakumengaku kegiatan judi biasa  mulai dari pukul 18.00 Wita.

Penggrebekan dan penangkapan judi tersebut tidak mendapatkan perlawanan, berjalan aman terkendali dan dipantau langsung oleh Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Balu S.H., M.H.