Reposisi Aparat Penegak Hukum dalam Era KUHP Baru

Reposisi Aparat Penegak Hukum dalam Era KUHP Baru

Oleh: Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.

Transformasi hukum pidana nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kodifikasi ini tidak sekadar mengganti norma lama, tetapi juga menuntut reposisi peran dan fungsi aparat penegak hukum secara fundamental.

Paradigma penegakan hukum yang selama ini cenderung legalistik-prosedural harus bertransformasi menuju penegakan hukum yang substansial, humanis, dan restoratif. Pergeseran ini menuntut kesiapan mental, intelektual, dan etis dari seluruh aktor sistem peradilan pidana.

Penyidik: Dari Pengumpul Bukti Menuju Arsitek Keadilan Restoratif

Dalam KUHP Baru, peran penyidik—baik dari Kepolisian maupun PPNS—mengalami perubahan signifikan. Penyidik tidak lagi semata-mata bertugas mengumpulkan alat bukti untuk membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk mengedepankan keadilan restoratif sejak tahap awal penanganan perkara.

Penyidik dituntut lebih selektif dalam penggunaan upaya paksa, terutama pada tindak pidana ringan dan delik aduan yang kini diperluas ruang penyelesaiannya melalui mediasi. Lebih jauh, KUHP Baru memperkenalkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) sebagai bagian dari legalitas materiil. Hal ini menuntut penyidik memiliki literasi sosial dan budaya yang tinggi agar tindakan hukum yang diambil tidak terlepas dari rasa keadilan masyarakat.

Penuntut Umum: Menegaskan Peran sebagai Pengendali Perkara

Bagi penuntut umum, KUHP Baru menegaskan kembali posisi jaksa sebagai dominus litis, pengendali perkara yang tidak sekadar melimpahkan kasus ke pengadilan. Jaksa dituntut menguji perkara tidak hanya dari aspek kepastian hukum, tetapi juga dari sisi kemanfaatan dan keadilan.

Diskresi untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan umum atau melalui mekanisme rekonsiliasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan hukum pidana yang berorientasi pada pemulihan. Selain itu, dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, jaksa dituntut menyusun dakwaan yang lebih komprehensif dan mampu membuktikan unsur kesalahan (mens rea) secara mendalam guna mendukung tujuan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif, bukan semata represif.

Hakim: Penjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Keadilan

KUHP Baru memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk menjalankan peran sebagai penjaga nurani keadilan. Konsep judicial pardon atau pemaafan hakim menjadi manifestasi nyata dari pendekatan humanistik dalam hukum pidana modern.

Hakim kini memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, proporsionalitas, dan dampak sosial. Dalam konteks ini, hakim dituntut mampu menyeimbangkan asas legalitas dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, serta memaksimalkan penggunaan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial untuk mengurangi dampak destruktif pidana penjara.

Advokat: Pengawal Hak Konstitusional di Masa Transisi

Peran advokat dalam era KUHP Baru menjadi semakin strategis. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

Advokat dituntut progresif dalam mengajukan argumentasi berbasis hak asasi manusia, prinsip-prinsip hukum universal, dan postulat hukum Latin guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di masa transisi. Lebih dari itu, advokat harus proaktif mendorong penyelesaian perkara di luar persidangan apabila hal tersebut memberikan keadilan yang lebih substansial bagi korban dan klien, serta memastikan bahwa penerapan pasal-pasal baru tidak mencederai hak konstitusional warga negara.

Penutup

Implementasi KUHP Baru bukan sekadar persoalan normatif, melainkan proyek peradaban hukum yang menuntut perubahan cara berpikir dan bertindak seluruh aparat penegak hukum. Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kemampuan aparat untuk memahami bahwa hukum pidana bukan hanya alat pemidanaan, tetapi juga instrumen pemulihan, perlindungan martabat manusia, dan penjaga harmoni sosial.

KUHP Baru adalah ujian sekaligus peluang bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk beranjak menuju keadilan yang lebih beradab dan berkeadilan.