KUHP Baru sebagai Manifestasi Dekolonisasi Hukum Pidana Nasional
Oleh: Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai titik balik penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama) menuju kodifikasi nasional ini bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan sebuah proses dekolonisasi hukum yang berupaya menyelaraskan sistem hukum pidana dengan nilai-nilai sosiokultural bangsa Indonesia.
Secara fundamental, perubahan ini lahir dari kesadaran bahwa KUHP Lama, sebagai produk kolonial, terlalu berorientasi pada paradigma retributif-punitif. KUHP Baru hadir dengan orientasi yang lebih komprehensif, mengadopsi pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan nasional.
Integrasi Legalitas Formal dan Legalitas Materiil
Secara filosofis, KUHP Baru melakukan terobosan penting melalui integrasi antara asas legalitas formal dan legalitas materiil. Pengakuan terhadap the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan wujud nyata dari upaya mengakomodasi realitas sosial Indonesia yang pluralistik. Namun, pengakuan ini tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh keselarasan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia.
Pendekatan ini menempatkan hukum pidana tidak sekadar sebagai teks normatif, tetapi sebagai instrumen sosial yang responsif terhadap dinamika masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak warga negara.
Perubahan Paradigma Pemidanaan
Perbedaan paling mencolok antara KUHP Lama dan KUHP Baru terletak pada struktur dan orientasi pemidanaan. Jika KUHP Lama menganut sistem monisme yang rigid, KUHP Baru memperkenalkan double track system yang menyeimbangkan antara sanksi pidana dan tindakan.
Kemajuan signifikan lainnya adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang mandiri. Hal ini mencerminkan adaptasi hukum pidana nasional terhadap kompleksitas kejahatan modern yang kerap dilakukan melalui entitas korporasi.
Selain itu, diperkenalkannya pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek menunjukkan upaya sistemik untuk mengatasi persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan, sekaligus meminimalkan dampak destruktif pemidanaan konvensional.
Rekonstruksi Asas dan Penafsiran Hukum
KUHP Baru tetap mempertahankan asas-asas hukum universal, namun memperluas cakupan maknanya. Adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali tidak lagi dipahami secara positivistik sempit, melainkan membuka ruang bagi hukum adat (adat recht) untuk ditegakkan melalui peraturan daerah.
Dalam masa transisi, penafsiran yurisprudensi dan postulat hukum Latin seperti lex posterior derogat legi priori menjadi instrumen penting untuk memitigasi potensi dualisme norma antara KUHP Lama dan KUHP Baru. Penegasan asas actus non facit reum nisi mens sit rea juga memperkuat jaminan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada kesalahan (culpability) yang proporsional dan berkeadilan.
Tantangan Implementasi dan Rekomendasi Strategis
Transformasi paradigma ini menuntut reorientasi pemikiran bagi para praktisi dan akademisi hukum dalam menafsirkan delik dan menjatuhkan pidana. Tantangan utama ke depan adalah bagaimana memastikan diskresi aparat penegak hukum, khususnya hakim, tidak menimbulkan disparitas putusan yang tajam.
Oleh karena itu, diperlukan standardisasi pedoman pemidanaan yang adaptif namun tetap memberikan ruang bagi keadilan kontekstual. Harmonisasi antara kepastian hukum yang diusung oleh KUHP Baru dan realitas sosial hukum yang hidup di masyarakat merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan substantif dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Penutup
KUHP Baru adalah refleksi dari ikhtiar bangsa untuk membangun sistem hukum pidana yang berdaulat, berkeadilan, dan berkepribadian Indonesia. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam memahami bahwa hukum pidana bukan semata alat penghukuman, melainkan sarana pembinaan, pemulihan, dan penjaga martabat manusia.
Humas Polda NTT
