Residivis Tukang Ojek Manggarai Barat Ditangkap Kembali karena Mencuri Handphone Pelajar

Residivis Tukang Ojek Manggarai Barat Ditangkap Kembali karena Mencuri Handphone Pelajar

Tribratanewsntt.com - Seorang tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, berinisial FNA alias Fansi (31), kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria tersebut ditangkap karena diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024) Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa FNA menjalankan aksinya di sebuah asrama di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu (1/5/2024).


Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap FNA di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Selasa (21/5/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WITA.

“Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi,” kata AKP Angga Maulana.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, FNA nyelonong masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tertidur lelap. Setelah mengobrak-abrik kamar asrama tersebut, FNA menggondol dua unit handphone milik para pelajar.

AKP Angga juga menambahkan bahwa FNA merupakan mantan narapidana atau residivis. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian ini, FNA pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015.

"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya," ungkap AKP Angga.

Kepada petugas, FNA mengaku terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian. Barang-barang curian tersebut dijual dengan harga murah, kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, dan baru menerima dua laporan polisi. Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat," tambahnya.

Residivis kambuhan tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Angga Maulana.