Sambangi Bengkel Motor, Anggota Ditbinmas Polda NTT Imbau Warga Untuk Tidak Gunakan Knalpot Recing

Sambangi Bengkel Motor, Anggota Ditbinmas Polda NTT Imbau Warga Untuk Tidak Gunakan Knalpot Recing

Tribratanewsntt.com - Pada perayaan malam tahun baru yang lazim dan sering dilakukan oleh warga masyarakat khususnya para pemuda adalah melaksanakan konvoi sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong yang mempunyai suara sangat keras.

Sepeda motor yang menggunakan knalpot recing selain merupakan pelanggaran terhadap UU lalu lintas, suara yang dihasilkan dari knalpot tersebut sangat keras dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainya.

Mendekati pergantian tahun dari tahun 2021 ke tahun 2022. Anggota Ditbinmas Polda NTT melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menyambangi dua bengkel Motor di wilayah Kota Kupang untuk memberikan imbauan agar tidak menerima pembuatan dan pemasangan Knalpot Resing, Rabu (29/12/2021).

Seperti yang terlihat di Bengkel Beta Motor dan Nagoya Motor yang beralamat di jalan Frans Seda, Fatululi, Kecamatan Oebobo tersebut, Ba Bagbinops Ditbinmas Polda NTT Bripka France Kana bersama tiga anggota Ditbinmas Polda NTT memberikan imbauan kepada pemilik dan karyawan Bengkel serta masyarakat yang sedang melakukan perbaikan di bengkel tersebut untuk tidak menggunakan knalpot resing.

Ketika dikonfirmasi Bripka France Kana menjelaskan, bahwa pelaksanaan imbauan kepada warga tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan datangnya Tahun baru 2022. Tujuannya adalah diharapkan nanti pada pelaksanaan perayaan Tahun Baru berlangsung dengan aman dan tertib. Masyarakat tidak terganggu dengan bisingnya suara Knalpot Motor.

“Hal ini sudah sesuai dengan perintah bapak Dirbinmas Polda NTT dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah Kota Kupang” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Knalpot Racing / Bising dapat menganggu kenyamanan / kebisingan pendengaran. "Knalpot tak sesuai modifikasi itu juga bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas seperti Balaapan Liar atau Ugal Ugalan Dijalan", tegasnya.

Menurutnya Keberadaan knalpot tidak sesuai modifikasi, atau knalpot resing memang sudah dilarang di UU Lalu-Lintas Angkutan Jalan, maka dari Itu Segera Mungkin Bersama angota Dilapangan Lakukan sosialisasi Kebengkel serta Lakukan Ops Knalpot Bising Guna Memberikan situasi yang aman dan Nyaman

Tak Lupa juga, personel Kepolisian mengajak pemilik bengkel untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama penggunaan makser Cuci Tangan dan Jaga Jarak.

Kedua pemilik bengkel Motor tersebut mengucapkan terima kasih atas imbauan yang diberikan oleh anggota Ditbinmas Polda NTT. Dengan adanya himbauan dari Kepolisian pihaknya mempunyai alasan untuk menolak apabila ada pelanggan yang ingin memasang Knalpot resing.

“Biasanya kalau mendekati tahun baru seperti ini ada pelanggan kususnya pemuda yang meminta memasang knalpot resing, dengan adanya imbauan dari aparat keamanan kami punya alasan untuk menolak permintaan pelanggan,” ucapnya.