SAT LANTAS POLRES BELU MEMBERIKAN PENYULUHAN DAN HIMBAUAN TENTANG TERTIB BERLALULINTAS

SAT LANTAS POLRES BELU MEMBERIKAN PENYULUHAN DAN HIMBAUAN TENTANG TERTIB BERLALULINTAS

Tribratanewsntt.com,- Rambu-rambu lalulintas dilarang masuk yang terbentang di jalan Pramuka Pasar Baru Atambua, selalu tidak diindahkan oleh pengendara. Hal ini terlihat dengan kemacetan disetiap harinya dengan banyaknya pengendara yang menerobos tanda larangan ditambah dengan kendaraan yang seenaknya parkir di badan jalan.

Kondisi ini membuat aparat Sat Lantas Polres Belu pada senin (13/2/17), kembali turun memberikan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta rambu-rambu lalulintas.

Sosialiasi ini digelar sekitar pukul 09.00 Wita. Sat Lantas Polres Belu melalui Unit Dikyasanya, memberikan penyuluhan kepada masyarakat dengan mengambil tempat di samping Pos Polisi Pasar Baru.

Kasat Lantas Polres Belu Iptu I Made Juni Artawan, S.Ik yang memimpin jalannya sosialiasi ini, mengatakan selain memberikan sosialisasi, dirinya bersama anggota mengatur arus lalulintas untuk mengurai kemacetan.

“Namanya pasar baru pasti selalu ramai dengan masyarakat yang datang belanja dengan menggunakan kendaraan. Namun keramaian dengan timbulnya kemacetan karena pengendara sering tidak peduli dengan rambu yang dipasang dan sembarangan memarkir kendaraannya”, kata Kasat Lantas.

“Mereka seenaknya menerobos masuk dan saat kita turun baru mereka tertib. Kita gunakan mega phone, kita himbau pengendara untuk hargai rambu yang ada dengan kesadaran hati. Sambil sosialisasi, kita juga atur lalu lintas dan himbau pengendara untuk memarkir kendaraan sesuai aturan”, lanjut Kasat Lantas.

Untuk diketahui, Jalan Pramuka Pasar Baru terbentang lurus dari toko Scell hingga toko karisma. Adapun rambu larangan masuk, dipasang di persimpangan depan Toko Karisma (Cabang Biba), persimpangan samping Polsubsektor Pasar Baru dan persimpangan apotik K-24.

Rambu tersebut dipasang agar setiap pengendara dari arah persimpangan Toko Karisma, tidak menerobos masuk hingga persimpangan Toko S-Cell.

.