Satgas Lalu Lintas Operasi Pekat Turangga 2025 Tindak 6 Pengendara dan Beri 17 Teguran di Kota Kupang

Satgas Lalu Lintas Operasi Pekat Turangga 2025 Tindak 6 Pengendara dan Beri 17 Teguran di Kota Kupang

Kupang – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Satgas Kamseltibcar Lantas melaksanakan penertiban kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Pekat Turangga 2025, Rabu sore (21/5), di Jalan Soekarno, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Jonsi Dance Iknasius Adu, selaku Kasubsatgas Patroli, dan melibatkan 8 personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.

Razia berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.30 WITA, dengan sasaran utama pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak tertib berlalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Terutama mereka yang tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 6 pelanggar dengan blangko tilang untuk kendaraan roda dua (R2), dan memberikan 17 teguran lisan kepada pengendara yang ditemukan melanggar aturan namun sifatnya ringan dan masih dapat dibina.

“Tujuan utama razia ini adalah meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendukung keberhasilan Operasi Pekat dalam menertibkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk pengemudi dalam pengaruh alkohol,” ujar Ipda Jonsi Dance.

Polda NTT melalui Satgas Kamseltibcar Lantas juga terus mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, membawa SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Operasi Pekat Turangga 2025 tidak hanya menyasar premanisme dan miras, tetapi juga aspek-aspek ketertiban sosial lainnya seperti lalu lintas, karena keselamatan berlalu lintas adalah bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.