Calo Tiket Diciduk di Kupang, Polisi Gagalkan Penipuan Bermodus Tiket Kapal Tambahan

Kupang – Tim UKL 1 Operasi Pekat Turangga-2025 Polda NTT berhasil membongkar aksi penipuan berkedok calo tiket kapal di Kantor PELNI Kupang, Jalan Pahlawan, Kecamatan Alak, Rabu (21/5). Dua orang calo diamankan setelah kedapatan menjual tiket kapal tujuan Kumai, Kalimantan Tengah, dengan harga jauh di atas tarif resmi.
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Nikson Olla hendak membeli tiket kapal atas permintaan Dompi Missa. Setibanya di Kantor PELNI, ia didatangi dua orang terduga calo berinisial F.L. dan E.D., yang menginformasikan bahwa tiket telah habis. Keduanya kemudian menawarkan “tiket tambahan” dengan harga Rp750.000 per orang, lengkap dengan bantuan hingga proses check-in.
Dompi Missa pun menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp7.100.000 untuk membeli 10 tiket. Namun, tim UKL 1 yang sedang bertugas menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan pengecekan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa harga resmi tiket kapal tujuan Kumai hanya Rp628.000 per orang, artinya para pelaku memungut lebih dari tarif seharusnya dan mengantongi keuntungan tidak sah.
Tim yang dipimpin oleh AKP Imanuel Ferdenan Sabaneno, S.H. langsung mengamankan kedua calo dan membawanya ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT. Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh uang korban. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta dikenakan wajib lapor.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Turangga-2025, yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti aksi premanisme, percaloan, dan tindak kriminal lain yang meresahkan.
“Tindakan para calo ini merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan dalam pelayanan publik. Kami tindak tegas untuk menjaga keadilan dan keamanan,” tegas AKP Imanuel.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket melalui jalur resmi dan melaporkan setiap praktik percaloan kepada aparat kepolisian. Kesadaran dan partisipasi publik sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih dan transparan.