Satlantas Polres Ende Musnahkan Puluhan Knalpot Brong, Selama Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi Jelang Operasi Ketupat Turangga 2026
Ende, NTT – Satuan Lalu Lintas Polres Ende kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pada Rabu (18/3/2026), Satlantas Polres Ende melakukan pemusnahan puluhan knalpot brong hasil penindakan selama operasi Cipta Kondisi yang digelar sejak Januari hingga Maret 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digergaji hingga hancur, sehingga seluruh komponen knalpot tidak dapat digunakan kembali oleh pemiliknya. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penggunaan knalpot tidak standar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa knalpot brong yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi di lapangan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2026.
“Knalpot tidak standar atau brong ini merupakan hasil penindakan petugas selama operasi Cipta Kondisi dari Januari hingga Maret 2026. Ada 65 unit kendaraan roda dua yang terjaring menggunakan knalpot brong dan seluruhnya hari ini kita musnahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
“Pemusnahan knalpot brong dilakukan agar barang bukti tersebut tidak kembali beredar di jalan. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk edukasi bahwa modifikasi kendaraan yang melanggar aturan tidak akan ditoleransi,” tegas AKBP Yudhi Franata.

Lebih lanjut, Kapolres Ende mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor di Kabupaten Ende, untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum serta berpotensi memicu konflik sosial.
Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan.
“Kami mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anak-anaknya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya aksi balap liar atau perilaku berkendara yang membahayakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko., S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Polres Ende.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya menjelang Operasi Ketupat Turangga 2026.
“Kapolda NTT mengapresiasi langkah Polres Ende yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjawab keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Lebih lanjut disampaikan, Polda NTT akan terus mendorong seluruh jajaran untuk melakukan tindakan preventif dan represif secara terukur guna menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kepatuhan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Ende dapat ditekan secara signifikan.
Humas Polda NTT
