Seorang Mahasiswa Terciduk Akibat Iseng Pasang Status Di FB

Seorang Mahasiswa Terciduk Akibat Iseng Pasang Status Di FB
Tribratanewsntt.com,- Nasib malang dialami Marselinus Yulius Moruk (23), seorang mahasiswa di Kota Kupang yang berasal dari Kabupaten Belu. Mahasiswa asal Desa Fatukbot Kecamatan Atambua Selatan Kabupaten Belu ini iseng membuat status di facebook. Ia menggunakan akun Lymor Beitenis Lahoan (lymor AG) di facebook. Ia membuat postingan di facebook di group Vitor Lerik ( veki lerik ) bebas bicara "skrg smua status mengarah pada Transmart. Kmu (kamu) tunggu besok b (saya) pi pasang bom di Transmart dulu ew". Polisi bergerak cepat baik dari Polres Kupang Kota maupun Polda NTT. Senin (5/3), Marselinus ditangkap di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa saat berada dirumah rekannya. Marselinus kemudian diperiksa penyidik Subdit II/Eksus Dit Krimsus Polda NTT karena dinilai melakukan kejahatan ITE. Status yang diunggah Marselinus sempat menghebohkan warga Kota Kupang termasuk pengunjung Transmart Kupang. Selasa (6/3), Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Yandri Irsan, SH SIK MSi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT, AKBP Antonia Pah kepada wartawan menjelaskan, penangkapan ini hasil kegiatan rutin partoli cyber oleh personil Subdit II Dit Reskrimsus yang tergabung dalam Satgas Nusantara siaga Pemilukada 2018. "Atas temuan pengancaman ini, Kami (Subdit II) melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara profiling akun terduga tersangka dan turun langsung ke lapangan yang ternyata mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang dan kami berhasil mengungkap pemilik akun fb tersebut," tandas mantan Kapolres Belu ini. "Terduga juga mengakui bahwa diri nya lah yang membuat status ancaman bom terhadap pihak TransmartKupang pada Minggu 4 Maret sekitar pukul 00.30 wita dengan menggunakan HP samsung miliknya yang terkoneksi dengan data internet," ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT. Tersangka pun dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar. Personil Subdit II Ditreskrimsus juga sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak Transmart Kupang, satu orang saksi dari personil Subdit II. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah HP samsung gran prime warna putih, satu buah simcard AS Telkomsel nomor 085222757018. "Apabila membaca tulisan ancaman bom oleh tersangka, kesimpulan kami sementara motif karena faktor iri ketika membaca banyak status FB dari teman tersangka yang menulis sedang berada di Transmart Kupang. Tapi kami akan tetap mendalami kemungkinan motif lain yang dimiliki tersangka meski tersangka mengatakan bahwa hanya sebatas iseng belaka," tandas Kasubdit II Ditreskrimsus.