Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria Lansia Diamankan Jajaran Polres Ende

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria Lansia Diamankan Jajaran Polres Ende

Tribratanewsntt.com - Seorang Pria lanjut usia (Lansia) diamankan Jajaran Polres Ende diduga melakukan perbuatan setubuhi anak dibawah umur B (13), yang merupakan remaja yang bersekolah di Sekolah Dasar hingga hamil dengan usia kandungan saat ini 7 minggu.

Pria tersebut berinisial RR (72), yang merupakan warga Kecamatan Detusoko, ini diamankan di Kecamatan Wewaria pada hari Sabtu (15/4/20230).

Hal ini disampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023) pagi.

Kasat menjelaskan bahwa korban disutubuhi pelaku selama 4 bulan mulai dari awal bulan Februari hingga Mei 2023. Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 4 Juli 2023.

“Korban dicabuli di rumah pelaku sejak bulan Feberuari 2023 sampai dengan bulan mei 2023,” Jelas Kasat Reskrim Polres Ende.

Ia menyebutkan kalau pada bulan Februari 2023, korban datang ke rumah pelaku.

“Pelaku menarik tangan korban ke dalam salah satu kamar tidur di rumah pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban,” sebutnya.

Setelah itu pelaku menyetubuhi korban. Pasca menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang kepada korban Rp 20.000. “Pelaku memberikan uang kepada korban agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” terangnya.

Perbuatan pelaku kepada korban terjadi lagi di bulan Maret, April dan Mei 2023.

“Setiap selesai menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan uang dan selalu mengancam akan membunuh korban,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan pelaku terhadap korban, saat ini korban hamil dengan usia kandungan 7 minggu. Polisi pun sudah mengamankan barang bukti celana pendek pelaku dan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban dan saksi-saksi. Korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit Ende.

Sementara pelaku sudah ditahan di Polres Ende. Tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Ende gunu penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)", Tandasnya.