Terlibat Kasus Jambret Hp, Pecatan Polisi Ditangkap Anggota Polres Kupang Kota
Tribratanewsntt.com - Anggota Buser Polres Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe berhasil menangkap HSR (29) pelaku penjambretan hp di sejumlah tempat di Kupang.
Pelaku ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) pukul 02.00 Wita.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap itu merupakan Pecatan anggota polisi yang telah di berhentikan tidak dengan hormat.
"Ia merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi", ucap Kabidhumas Polda NTT.
Mantan Kapolres TTU ini menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Ia merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
"Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kota Kupang", jelasnya.
Selanjutnya Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap pelaku di rumah A (27) yang merupakan pacarnya dan pelaku langsung di bawah ke Mapolres Kupang Kota tanpa melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku, Personil juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan jambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Ada juga di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku", ungkapnya.
Pelaku juga mengakui pasca menjambret handphone milik korban, ia langsung menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus meminjam handphone terlibih dahulu dengan sasaran korban anak-anak maupun remaja dengan alasan menelepon temannya. Pada saat korban memberikan handphonenya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Handphone tersebut.
"Saat ini pelaku berserta barang bukti diamanakan di Mapolres Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.