Tiga Tahun setelah Dipecat Karena Mangkir 123 Hari, Petrus Kopong Eban Ajukan Gugatan TUN
Tribratanewsntt.com - Polda NTT memberhentikan tidak dengan hormat anggota Polres Lembata karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari. Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Ataklen dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda NTT nomor : Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.
Kabidhumas Polda NTT pada Rabu (24/11/2021) di Mapolda NTT menyatakan bahwa, yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.
"Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003, yang menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Dan yang bersangkutan telah meninggalkan tugasnya sacara tidak sah selama 123 hari kerja secara berturut-turut", tegas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Diterangkannya, mantan anggota Polres Lembata tersebut, bahkan pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015", jelasnya.
Lanjut diterangkan, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus Pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
"Jadi bapak Kapolda telah menekankan bahwa anggota Polri itu dapat dipecat tidak hanya karena terlibat Pidana tetapi bisa karena pelanggaran Kode etik Porefesi maupun pelanggaran Disiplin Polri salah satunya adalah desersi", terang Kabidhumas Polda NTT.
Ia katakan bahwa pemecatan yang dilakukan merupakan upaya dalam memberikan Punishment dan reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri. Harusnya anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan-aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin dan sangsi pidana bila dilanggar. Bukannya sudah jadi polisi malah arogan, sombong, sering mangkir tugas atau desersi, melakukan perbuatan-perbuatan asusila bahkan pidana, pasti berhadapan dengan aturan yang berlaku dalam dinas Polri baik kode etik, disiplin atau pidana.
"Sebenarnya yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda, tetapi ya diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri," kata Krisna.
Untuk diketahui bahwa Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu, saat ini melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.
"Iya benar, saudara Petrus Kopong Eban mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 22 September 2021", ujar Kabidhumas Polda NTT membenarkan hal tersebut.
"Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda bahwa Polri ini demokratis dan patuh hukum. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada hari Selasa 23 November 2021 dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 29 November 2021 mendatang", pungkasnya.