Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Anak di Belu Berjalan Profesional

Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Anak di Belu Berjalan Profesional

Belu, 11 Maret 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Belu kembali menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 13 Januari 2026.

Penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka berinisial PK, setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa kepolisian bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.

“Penyidik kami menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum,” tegas Kapolres Belu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penahanan terhadap tersangka PK dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sehingga proses penahanan dapat kembali dilaksanakan. Tersangka kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.

Dengan penahanan tersebut, saat ini penyidik telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak berdasarkan laporan polisi yang sama.

Selain itu, perkembangan perkara telah memasuki Tahap I. Saat ini penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Kapolres Belu menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik mengedepankan asas equality before the law, yaitu prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.

“Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar.

“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan masyarakat sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan baik serta anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Bapak Kapolda menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Ia juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah NTT akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.