Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota Amankan Pelaku TP Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Tribratanewsntt.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, mengamankan pelaku berinisial MA (22) atas tindakannya melakukan Tindak Pidana (TP) persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/1/2019).
"Korbannya adalah seorang pelajar kelas VI di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kupang berinisial YIN berusia 12 tahun", ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019) pagi.
Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan awal penyidik unit PPA telah melakukan beberapa langkah sesuai prosedur dan telah menahan pelaku di rumah tahanan Polres Kupang Kota.
"Pelaku yang juga merupakan sopir angkutan kota ini melakukan aksinya di kosnya yang beralamat di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timut (NTT)", terangnya.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP", tambahnya.
Kabidhumas Polda NTT menuturkan kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 Wita dimana saat itu, korban hendak ke rumah temannya untuk mengerjakan tugas kelompok dengan menumpang angkutan kota yang dikemudikan oleh pelaku.
"Saat di depan Gereja Maranatha Oebufu, korban meminta berhenti namun pelaku tidak menghiraukan permintaan dari korban", katanya.
Kemudian korbanpun dibawa oleh pelaku ke kos-kosnya. Saat di tempat kos pelaku, korban meminta pulang namun ia dipaksa untuk menginap dan pelakupun mengunci pintu kamar kosnya lalu menyetubuhi korban.
"Keesokan harinya, Kamis (31/1/2019) barulah korban ditemukan oleh keluarganya di dalam angkutan kota bersama dengan pelaku saat melintas di depan pasar Kasih Naikoten yang mana saat itu dicegat oleh Ketua RT tempat domisili korban", pungkasnya. ( Rf )