Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Limpahkan 3 Tersangka dan BB ke JPU
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan pelimpahan 3 tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kamis (4/5/2023).
Kasat Serse Polres TTU, Kasat Serse Polres TTU, Iptu Djoni Boru, S.H., menjelaskan, pelimpahan dilakukan pukul 14.00 wita ke bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Kefamenanu. Tahap dua terhadap 3 orang tersangka tersebut terkait kasus persetubuhan, pencabulan terhadap anak dan kasus pemerkosaan.
Sesuai laporan polisi Nomor : *LP / B / 33 / I / 2023/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 31 Januari 2023, korban berinisal MGN dan tersangka atas nama Primus Naimena. Dengan kasus "Pemerkosaan" yang mana Pasal yang dilanggar Pasal 285 KUHP.
Selanjutnya, sesuai laporan polisi nomor : *LP / B / 42 / II /2023/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 10 Februari 2023 korban berinisial AMAA dan tersangka atas nama Yohanes Naimnule.
Laporan tersebut dalam kasus "Persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak dibawah umur. Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76E Undang - undang,No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
Kemudian, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / II / 2023 / SPKT / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 16 Februari 2023 korban berinisial NYM dengan tersangka atas nama Martinus Oeleu. Laporan tersebut dalam kasus percabulan terhadap anak dibawah umur. Pasal yang dilanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76E Undang - undang,No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.