Anggota Yang Tidak Netral Di Pemilu 2019 Akan Diberi Sangsi Tegas

Anggota Yang Tidak Netral Di Pemilu 2019 Akan Diberi Sangsi Tegas

Tribratanewsntt – Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2019, kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dimulai pada 23 September 2018. hingga 13 April 2019.

Terkait pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali ini, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.Si meminta jajarannya untuk memetakan setiap kerawanan pada setiap tahapan pemilu, serta lakukan deteksi dini sebagai upaya mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas.

“Lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan fungsi intelijen dan bhabinkamtibmas. Sehingga ada persoalan yang berpotensi menganggu jalannya pemilu, dapat Kita antisipasi sesegera mungkin dan tidak berkembang menjadi besar”kata Kapolres Belu melalui pesan whatsapp, minggu (23/9/18).

Masih terkait Pemilu, Kapolres Belu menegaskan kepada anggota untuk menjaga netralitas dalam mengamankan setiap tahapan pemilu 2019.

"Barusan Kita terima surat telegram dari Bapak Kapolri tentang netralitas Polri. Kaitan dengan (penekanan) itu, Saya minta anggota agar junjung tinggi netralitas. Tidak boleh ada yang terlibat dalam kegiatan politik praktis namun sebaliknya Kita harus menampilkan jati diri dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat;”kata Kapolres Belu.

"Kalau itu (penekanan) dilanggar, maka anggota akan diberi sangsi mulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat, berkala, mutasi bersifat demosi hingga Pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Dilihat sesuai dengan besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan"lanjut Kapolres Belu.

Adapun penekanan Kapolri yang disampaikan Kapolres Belu kepada anggotanya terkait netralitas Polri selama di Pemilu 2019 antara lain anggota dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada paslon, dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon.

Selain itu, anggota juga dilarang foto/selfie dimedsos dengan gestur jari yang seolah menunjukkan keberpihakan salah satu paslon serta mempromosikan,menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan capres/cawapres baik melalui media massa,media online dan media sosial.