Antisipasi dan Sosialisasi Modus TPPO, Polsek Pantar Kunjungi SMAN 1 Pantar

Antisipasi dan Sosialisasi Modus TPPO, Polsek Pantar Kunjungi SMAN 1 Pantar

Tribratanewsntt.com,- Personel Polsek Pantar PS. Kanit binmas Polsek Pantar Aipda Nur Jatmiko  melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di ruang kelas XI Bahasa SMAN 1 Pantar -  Kec. Pantar, Kab. Alor, Selasa pagi (13/6/23).

Turut hadir di dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya PS. Kanit binmas Polsek Pantar Aipda Nur Jatmiko, PS. KA SPKT I Polsek Pantar Aipda Donrin Sagala. S.H., Wakasek kesiswaan SMAN 1 Pantar Samina Lewa. S.pd., Guru SMAN 1 Pantar Nahor Jitran Bitang. Spd., Para siswa dan siswi yang hadir.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode ceramah dengan materi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pada kesempatan sosialisasi ini, PS. Kanit binmas Polsek Pantar Aipda Nur Jatmiko memberikan beberapa himbauan kepada siswa / siswi terkait hal-hal sebagai berikut :

Kepada siswa / siswi harus selalu menggunakan etika dalam menggunakan medsos, tetap waspada apabila ada hal-hal yang baru, jangan terpengaruh oleh sesuatu yang tidak masuk akal,  jangan terpengaruh apabila ada oknum yang mengajak atau menawarkan sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan , karena siswa/ siswi merupakan generasi muda yang tentunya sangat diperlukan perannya bagi bangsa.

Menyampaikan kepada teman dan sanak keluarga seandainya ada yang mau merantau untuk mencari pekerjaan di luar daerah atau luar negeri harus melengkapi diri dengan data yang real , tidak boleh dipalsukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Jangan mudah percaya dengan iming- iming/ janji gaji tinggi jika bekerja di luar negeri atau orang yang membantu pengurusan dokumen keberangkatan ke luar negeri seperti paspor atau visa, atau memberikan fasilitas tiket bolak balik atau memberikan bantuan uang perjalanan ke luar negeri, karena ini merupakan salah satu modus/ cara pelaku TPPO untuk merekrut seseorang.

Apabila hendak mencari pekerjaan ke luar negeri harus melalui perusahaan yang legal, dengan mengecek legalitas perusahan penyalur dan hal ini bisa diketahui melalui situs resmi pemerintah, oleh karena hal ini terkait dengan hak hak sebagai warga negara jika nantinya mengalami permasalahan di luar negeri, serta pemerintah mudah untuk mengidentifikasi dan memberi perlindungan kepada warga.

Mari bersama membangun kampung sendiri dengan berwirausaha baik dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, dsb atau kegiatan/ pekerjaan yang mendatangkan penghasilan bagi kita, sehingga kita tidak perlu harus meninggalkan keluarga untuk bekerja di luar negeri.

Bagai para siswa dan siswi setelah lulus sekolah menentukan pada pilihan yang pasti untuk masa depan, jangan terlalu ceroboh dalam mengambil suatu keputusa , misalnya ada oknum yang mengajak kerja misalnya merantau keluar daerah dengan alasan untuk mencari pengalaman atau menambah kesejahteraan, akan tetapi benar-benar dipertimbangkan secara matang-matang.

Membekali diri dengan rasa ketaqwaan kepada Tuhan YME dengan aktif melakukan kegiatan keagamaan sehingga terhindar dari segala perbuatan yang tercela dan dilarang oleh agama.

Jika kita menemukan orang lain/ bahkan warga kita sendiri yang melakukan tindakan perekrutan masyarakat kita untuk bekerja ke luar negeri dengan modus/ cara cara diatas untuk tujuan diekpoliatasi atau mengakibatkan orang terekploitasi, agar segera melaporkan ke nomor HP :

Kapolres Alor        : 082 247 054 281.

Kasat Reskrim      : 085 158 906 353.

Wakapolsek Pantar   : 081 339 216 163.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi siswa / siswi agar tidak mudah untuk mempercayai orang / kelompok tertentu yang merekrut warga untuk bekerja di luar negeri, mengingat di Provinsi NTT sudah darurat kasus kejadian TPPO.