Audiensi Mahasiswa PMKRI Kupang dengan Polda NTT, Bahas Tiga Isu Strategis di Nagekeo dan Malaka
Kupang, NTT — Sebanyak sepuluh orang perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kota Kupang melaksanakan audiensi dengan jajaran pimpinan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 14.15 WITA.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Bidhumas Polda NTT dan dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., didampingi Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Mirranda, S.I.K., M.H., CIAS, CPFI., CRMS, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K, serta Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut, mahasiswa PMKRI menyampaikan tiga pokok aspirasi utama terkait dengan dinamika sosial dan penegakan hukum di wilayah NTT, khususnya di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Malaka.
Pertama, mahasiswa menyoroti dugaan tindakan represif yang dilakukan Kabagops Polres Nagekeo terhadap mahasiswa PMKRI saat menggelar aksi damai di daerah tersebut. Mereka meminta agar Kapolda NTT menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan tindakan berlebihan, sekaligus mencopot Kapolres Nagekeo yang dinilai tidak mampu membina anggotanya.
Kedua, PMKRI mendesak kejelasan penyelesaian kasus kematian Fian Rumen yang dinilai janggal dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Nagekeo.
Ketiga, PMKRI meminta Polda NTT mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan Saroja di Kabupaten Malaka, di mana sebagian masyarakat penerima bantuan sejak tahun 2021 disebut belum mendapatkan haknya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa seluruh aspirasi mahasiswa akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kapolda NTT menegaskan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara objektif dan terbuka. Setiap laporan dan masukan masyarakat, termasuk dari adik-adik mahasiswa PMKRI, akan menjadi perhatian serius Polda NTT,” ujar Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H.
Terkait dugaan tindakan represif di Nagekeo, ia menyebut bahwa Bidpropam Polda NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lainnya mulai hari ini.
Sementara itu, mengenai kasus kematian Fian Rumen, Ditreskrimum Polda NTT telah melakukan pendampingan dan asistensi terhadap penyidik Polres Nagekeo.
“Tim Ditreskrimum telah membantu proses ekstraksi data ponsel korban pada 2 September 2025 dan saat ini sedang mendalami hasilnya. Hari ini, tim juga melakukan asistensi lanjutan di Polres Nagekeo, termasuk merekomendasikan pemeriksaan tambahan kepada dokter yang mengeluarkan visum serta saksi ahli psikologi,” jelas Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan melibatkan keluarga korban dan pihak-pihak terkait guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
Sedangkan untuk dugaan korupsi dana bantuan Saroja di Kabupaten Malaka, Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 200 warga terdampak dan kini tengah menghitung potensi kerugian negara bersama instansi terkait.
“Penanganan kasus bantuan Saroja masih berjalan. Kami sudah ambil sampel pemeriksaan dan melakukan koordinasi lintas instansi agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Kegiatan audiensi antara PMKRI dan Polda NTT berakhir pada pukul 15.24 WITA dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Baik mahasiswa maupun jajaran kepolisian sepakat untuk terus menjalin komunikasi konstruktif demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTT.
“Polda NTT membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Kritik dan aspirasi adalah bentuk kepedulian terhadap institusi Polri agar semakin profesional dan humanis dalam melayani masyarakat,” Tutup Wakapolda NTT.
Humas Polda NTT
