Bag Sumda Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bag Sumda Polres Ende gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Ende, Kamis (22/10/20) pukul 09.30 wita.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Waka Polres Ende Kompol I Ketut Suka Abdi di dampingi oleh Kabag Sumda Akp M. Nur Daud dan di ikuti oleh Anggota Kanit Provos Polsek dan Anggota Polres Ende.
Waka Polres Ende Kompol I Ketut Suka Abdi dalam sambutannya berpesan kepada peserta sosialisasi agar benar-benar mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut sehingga dalam pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kapolri tersebut dapat berjalan dengan baik.
Setelah arahan dari Waka Polres dilanjutkan dengan paparan materi dari Paurrapkum/Bankum Subbagkum Bagsumda Polres Ende Bripka Yumias M Lete, S.H.
Dalam paparan tersebut, Bripka Yumias M Lete, S.H. menyampaikan bahwa Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Perkap no 12 tahun 2014 dalam Pelaksanaan kerja sama Polri dengan Kementerian / Lembaga di Wilayah Hukum Polres Ende.
Sedangkan untuk Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Bripka Yumias M.Lete,S.H. mengatakan bahwa Intix anggota kalau ada pelanggaran segera berkoordinasi dengan propam untuk segera disidangkan dan sebaiknya hindari pelanggaran karena ke depan dalam rangka SDM budaya unggul setiap kali anggota di sidangkan akan mengurangi nilai catatan personel.
Bripka Yumias M Lete, S.H. juga menyampaikan bahwa untuk pembuatan nota kesepahaman antara Polres dengan instansi terkait harus libatkan Subbagkum dalam proses finalisasinya". ucapnya.