Berantas Premanisme, Polres Kupang Kota Grebek Judi Ayam di Pasar Inpres

Berantas Premanisme, Polres Kupang Kota Grebek Judi Ayam di Pasar Inpres

Tribratanewsntt.com,- Menindaklanjuti perintah Kapolda NTT agar memberantas premanisme di wilayah hukum NTT, jajaran Polres Kupang Kota melakukan operasi pemberantasan premanisme di wilayah Kota Kupang dengan menggerebek lokasi judi ayam di kawasan Pasar Inpres Naikoten Kelurahan Naikoten I Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT, Minggu (13/6/2021). 

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. pada Senin (14/6/2021).

“Operasi yang dilakukan jajaran Polres Kupang ini berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik ayam taji dan barang bukti berupa ayam sekitar enam ekor”ujar Kabidhumas Polda NTT.

Kedua orang yang diamankan tersebut yakni ON alias Okto (43), tukang yang juga warga Nekamese, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan SML alias Seven (19), buruh yang juga warga Jalan El tari, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah presiden RI, Ir H Joko Widodo kepada Kapolri terkait pemberantasan premanisme dan Pungli di wilayah Indonesia. Juga perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas premanisme dan Pungli di seluruh wilayah Indonesia sesuai surat telegram nomor STR/138/VI/RES1.24/2021, tanggal 7 Juni 2021 tentang pemberantasan aksi kejahatan jalanan”jelasnya.

Khusus kepada dua orang pelaku judi dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan di Polres Kupang Kota agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.