Bergerak Senyap, Satresnarkoba Polres Manggarai Bongkar Kasus Ganja di Dua Lokasi

Bergerak Senyap, Satresnarkoba Polres Manggarai Bongkar Kasus Ganja di Dua Lokasi

Manggarai — Komitmen Polres Manggarai, Polda NTT dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Bergerak secara senyap dan terukur, Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA hingga 23.20 WITA, di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, serta di jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R (33), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam,” ungkap AKBP Levi Defriansyah.

Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga A.G.A., di mana petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting di atas meja kerja pelaku. Dari hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari G.A. alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Manggarai langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan G.A. alias R di jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumahnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain:

  • 1 unit handphone merek Redmi warna hitam

  • 1 linting ganja

  • Ganja yang dibungkus kertas nasi

  • 19 lembar kertas dolar

  • 3 lembar kertas nasi pembungkus ganja

  • 3 linting bong

  • 2 buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satresnarkoba Polres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi:

  • Pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi

  • Pengamanan seluruh barang bukti

  • Pelaksanaan tes urine terhadap para terduga pelaku

Kapolres Manggarai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Manggarai untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan mewujudkan Manggarai yang sehat, berkualitas, serta sejahtera.