Bersama Lawan Perdagangan Manusia,Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Menuju NTT ZERO TPPO

Bersama Lawan Perdagangan Manusia,Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Menuju NTT ZERO TPPO

Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kuat Polda NTT untuk mewujudkan “NTT ZERO TPPO”, yaitu Nusa Tenggara Timur bebas dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya besar kepolisian untuk melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan yang masih kerap menjerat warga NTT dengan modus tawaran kerja palsu dan eksploitasi tenaga kerja.

Melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda NTT menyampaikan bahwa pemberantasan TPPO bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Bapak Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan, Polda NTT berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Kami ingin mewujudkan NTT ZERO TPPO — NTT bebas dari perdagangan manusia. Mari seluruh masyarakat bersatu, berpegangan tangan, melawan TPPO,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Senin (27/10/2025).

Apa Itu TPPO?

TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan dengan cara merekrut, mengirim, menampung, atau menerima seseorang dengan kekerasan, ancaman, penipuan, atau bujuk rayu untuk tujuan eksploitasi.

Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pelaku TPPO dapat dijerat pidana penjara 3–15 tahun serta denda hingga Rp600 juta (Pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2007).

Kapolda NTT juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika melihat atau mendengar dugaan perdagangan manusia.

“Kalau lihat, dengar, atau curiga ada orang menjual orang, atau membujuk dengan tawaran kerja tidak jelas — jangan diam! Segera lapor supaya polisi bisa bertindak cepat,” tegas Kapolda NTT melalui Kabidhumas.

Saluran Laporan dan Layanan Darurat

Masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat 110, atau langsung melapor ke:

Kanit TPPO Polda NTT, IPTU Yohanes Bala: 0821-4559-4797 atau bisa langsung ke Kantor Polda, Polres, atau Polsek terdekat

“Setiap laporan dari masyarakat bisa menyelamatkan kehidupan dan masa depan orang lain. Mari kita jaga NTT bersama,” tambah Kombes Pol Henry.

Modus Umum TPPO di NTT

# Tawaran kerja luar negeri tanpa izin resmi

# Janji gaji besar melalui media sosial

# Calo ilegal dan pemalsuan dokumen

Langkah Pencegahan

# Periksa izin dan dokumen resmi sebelum menerima tawaran kerja

# Jangan mudah percaya pada tawaran kerja instan dengan gaji tinggi

# Laporkan calo atau perekrut ilegal ke pihak kepolisian

Kapolda NTT berharap, seluruh elemen — pemerintah, tokoh masyarakat, gereja, lembaga pendidikan, dan generasi muda — dapat bersinergi dalam gerakan moral dan sosial melawan perdagangan manusia di Bumi Flobamora.
“Selamatkan jiwa, selamatkan masa depan bangsa. NTT harus bebas dari perdagangan orang. NTT ZERO TPPO!”

Mari berpegangan tangan, MELAWAN PERDAGANGAN MANUSIA.

Laporkan — Lindungi — Selamatkan.