Bhabinkamtibmas Umaklaran Lakukan Mediasi Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Warganya

Bhabinkamtibmas Umaklaran Lakukan Mediasi Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Warganya

Tribratanewsntt.com,- Bhabinkamtibmas Umaklaran Polres Belu, Bripka Abdul Syukur Bay, membantu menyelesaikan masalah tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik, yang dilakukan Dominggus Sorato (38) terhadap korban Daniel Piter Siku (55).

Mediasi yang berlangsung minggu (5/2/2023) pagi pukul 10.00 WITA di Mapolsek Tasifeto Timur ini,dihadiri Ketua Suku Liskaur Uma Manek, Markus Mau Buting, Ketua Suku Leu Mane, Silfester Suse, para saksi, pelaku, korban dan sejumlah keluarga dari kedua belah pihak.

Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabin dan juga Ketua Suku serta keluarga yang hadir, kedua pihak yang sama-sama berasal dari dusun Abad Sali, desa Umaklaran,  Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu ini, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut, pelaku Dominggus Sorato mengakui kesalahannya yang telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap korban yang terjadi pada sabtu, 17 desember 2022 lalu.

Selain permintaan maaf, pihak II (pelaku) dalam surat kesepakatan bersama, bersedia memberikan denda adat berupa uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)

"Kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Saudara Dominggus Sorato mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban Daniel Piter Siku maupun orang lain apalagi keduanya masih ada hubungan keluarga dan bertetangga"kata Bripka Syukur Bay.

"Kita juga tekankan kepada pelaku bahwasanya kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Untuk korban bapak Daniel, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak"lanjut Bhabin desa Umaklaran Polsek Tasifeto Timur ini.

Pada kesempatan tersebut pula, Bripka Syukur Bay mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.