Buron Enam Bulan, DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polri

Buron Enam Bulan, DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polri

ROTE NDAO — Setelah buron selama kurang lebih enam bulan, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kabupaten Rote Ndao akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Terduga pelaku berinisial MIB alias Musa ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Resmob Ditreskrimum Polda NTT.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Rote Ndao dalam penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur operasional standar (SOP), khususnya dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., didampingi Kasat Lantas IPTU Yosef F. S. Mali, S.H., serta Kanit Lakalantas Bripka Hazbullah Machmud, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Rote Ndao, Kamis (14/5/2026).

Kapolres menjelaskan, MIB merupakan pengemudi dump truck yang terlibat kecelakaan maut pada 23 November 2025 di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, yang menyebabkan korban berinisial EMN meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“MIB alias Musa telah dilakukan pencarian selama kurang lebih enam bulan. Yang bersangkutan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Rote Ndao dan Resmob Polda NTT,” jelas AKBP Mardiono.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan awal, usai kejadian kecelakaan, pelaku meninggalkan dump truck yang dikendarainya di wilayah hukum Polsek Rote Tengah sebelum melarikan diri keluar daerah.

“Selama pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Kupang,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo milik terduga pelaku. Sementara barang bukti kendaraan dump truck serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban telah lebih dahulu diamankan di Kantor Satlantas Polres Rote Ndao.

Kapolres menegaskan, meski proses pengungkapan membutuhkan waktu cukup panjang, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan perkara hingga tuntas dan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Kami bekerja sesuai SOP dan tetap mengedepankan profesionalitas agar proses hukum berjalan baik serta tidak menimbulkan hal-hal yang dapat merusak citra Polri,” tegasnya.

Terhadap perbuatannya, MIB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kapolres juga menanggapi informasi terkait dugaan pelaku mengemudi dalam kondisi mabuk serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian pelaku ke Kupang.

“Terkait informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F. S. Mali, S.H., memastikan penyidik akan segera menuntaskan kasus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Di akhir konferensi pers, Kapolres turut mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama.

“Berkendara adalah hak setiap orang, namun keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain harus tetap menjadi prioritas,” pungkas AKBP Mardiono.

#PoldaNttPenuhKasih