Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Amarasi Timur, Setelah Setahun Buron
Tribratanewsntt.com - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, GF (44), yang menjadi buron selama lebih dari setahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Amarasi Timur, Polres Kupang. Senin 20 November 2023.
GF dikenal menodai DWF yang baru berusia 16 tahun pada 10 Juli 2022 di desa Enoraen, kecamatan Amarasi Timur.
Kronologi penangkapan dimulai ketika Kapolsek Amarasi Timur, Ipda Anderias Bessi, bersama anggota mendatangi tempat persembunyian GF di desa Polo, kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten TTS pada Minggu (19/11) malam. Pada Senin (20/11) dinihari, tim berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan akan diperiksa sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan diperiksa sesuai pasal yang dilanggarnya," ucap Kapolres Saat dikonfirmasi tanggal 21 November 2023.
Kronologi kejadian tragis itu berawal pada Minggu, 10 Juli 2022, sekitar pukul 23.00 Wita, ketika GF meminta korban mengantarkannya ke rumah tetangga. Namun, dalam perjalanan, GF membawa korban ke hutan dan menyetubuhi korban.
Setelah perbuatan bejatnya, GF meninggalkan korban sendirian. Sejak saat itu, ia berusaha menghindar dari kejaran polisi hingga berhasil ditangkap di Kabupaten TTS.
GF akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 81 Ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.