Buser Polsek Kelapa Lima Amankan Pelaku Jambret
Tribratanewsntt.com - Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa Dwi Sari Angreani (29) warga RT 03/RW 02 Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota lama Kota Kupang.
Pelaku jambret bernama MB (21) ditangkap dari kediamannya di Dusun Oenbala, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (20/8/2019) siang.
MB berhasil ditangkap setelah Reskrim Polsek Kelapa Lima mengidentifikasi nomor polisi (nopol) sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Nopol diperoleh Polisi dari korban.
Pelaku MB melakukan aksinya pada Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Sumatera Kelurahan Tode Kiser, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dalam peristiwa penjambretan itu, MB berhasil merampas ponsel Vivo Y91 warna hitam milik korban, yang diletakkan di dasboard motor korban.
Korban saat itu sempat mencoba mengejar pelaku (MB), namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban (Dwi) berhasil mencatat nomor polisi motor pelaku. Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kelapa Lima.
“Setelah anggota polsek Kelapa Lima menerima laporan dari korban,makaTim buser di pimpim kanit buser Polsek Kelapa Lima Bripka Pius Riwu melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di rumahnya di mana HP korban masih di pegang pelaku,” tandas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto.
Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan anggota Buser Polsek Kelapa Lima.
“Sementara ini masih dilakukan pengembangan untuk kemungkinan TKP lainnya,” tambah Kapolsek.