DIREKTORAT BINAMITRA MELAKSANAKAN KORWAS

DIREKTORAT BINAMITRA MELAKSANAKAN KORWAS

Sebanyak 5 (lima) orang personil dari Dit Binmas Polda NTT yang dipimpin Paur Korwas Polsus Iptu Fernandes Yansen  Selasa pagi tepatnya pukul 09.30 Wita melakukan koordinasi dan sosialisasi Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata cara pelaksanaan koordinasi, Pengawasan, dan  Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa Polri melakukan koordinasi dan pengawasan Satpam yang berada di gedung BPK Perwakilan NTT dan Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi : Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang pedoman spesifikasi teknis seragam dan atribut satuan pengamanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan seluruh petugas Satpam yang bertugas dalam Kota Kupang serta atribut yang dikenakan petugas Satpam. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati Satpam yang masih menggunakan KTA yang sudah habis serta masih ada yang belum mengikuti pelatihan Satpam sehingga tidak diperbolehkan menggunakan lambang Polda NTT. KTA yang sudah habis masa berlakunya disita oleh petugas Dit Binmas Polda NTT guna pergantian KTA yang baru. kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkala oleh Dit Binamitra Polda NTT.(N/V)