Ditres PPA-PPO Polda NTT Amankan Pasangan Terduga Perzinahan di Kupang Barat, Istri Pulang dari Malaysia Syok Suami Diduga Hidup dengan Wanita Lain

Ditres PPA-PPO Polda NTT Amankan Pasangan Terduga Perzinahan di Kupang Barat, Istri Pulang dari Malaysia Syok Suami Diduga Hidup dengan Wanita Lain

KUPANG – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan/atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang terjadi di wilayah Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Melalui Tim Zero yang dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri, S.H., aparat berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.55 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan suaminya selama dirinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Begitu menerima pengaduan masyarakat, Tim Zero langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Berdasarkan keterangan awal, korban diketahui merupakan istri sah dari salah satu terduga pelaku. Pada tahun 2018, korban berangkat bekerja ke Malaysia atas persetujuan suaminya demi membantu kebutuhan ekonomi keluarga.

Selama bekerja di luar negeri, korban disebut rutin mengirim uang kepada suaminya untuk kebutuhan sehari-hari hingga pembangunan rumah tangga mereka di Kabupaten Kupang.

Namun saat kembali ke daerah asal pada 16 Mei 2026, korban mendapatkan informasi bahwa suaminya diduga telah hidup bersama dengan perempuan lain selama kurang lebih satu tahun dan bahkan telah memiliki seorang anak yang baru berusia satu bulan.

Merasa sakit hati dan dirugikan secara moral maupun rumah tangga, korban akhirnya membuat pengaduan resmi ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.

Tim Zero Ditres PPA dan PPO kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan para terduga pelaku, mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT, hingga menyerahkan para pihak kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.

Dirres PPA dan PPO Polda NTT menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan keluarga, akan ditangani secara serius dan profesional.

“Kami mengedepankan penanganan yang humanis, profesional, dan sesuai aturan hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak yang sama dalam proses pemeriksaan dan penyidikan,” tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga komitmen dalam rumah tangga serta menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi yang baik dan jalur hukum yang benar apabila terjadi konflik.

“Ketahanan keluarga sangat penting untuk dijaga. Kami mengajak masyarakat menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan berdampak pada anak maupun keluarga besar,” pungkasnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.

#PoldaNttPenuhKasih