Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Alselmus Wora
Tribratanewsntt.com ,- Ditreskrimum Polda NTT ungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap saudara Anselmus Wora di Dusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende.
Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe S.I.K. didampingi Dir Intelkam Polda NTT Kombes Pol. Joudy A.A. Mailoor, S.I.K. dan Kaur Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan, serta dua orang dokter Forensik dr. Ni Luh Putu Eny Astuty, Sp. dan dr. Arif Wahyono, Sp.F menjelaskan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan korban Anselmus Wora dalam konferensi Pers hari ini, Jumat (21/2/20).
"Berdasarkan hasil gelar perkara merekomendasikan bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan dengan korban Anselmus Wora, yang ditemukan meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, dapat dihentikan karena tidak cukup bukti" ujar Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe S.I.K.
Hasil pemeriksaan Ahli Forensik dr. Ni Luh Putu Eny Astuty, Sp. yang melakukan otopsi mayat korban menerangkan bahwa adanya penebalan pembuluh nadi jantung (koroner) kiri depan sebesar 50%, adanya resapan darah di bawah kulit kepala hampir seluruh bagian dapat disebabkan akibat kekesan tumpul, juga kemerahan pada tulang dahi akibat kekerasan tumpul serta otak membubur warna abu-abu bercampur merah yang lazim ditemukan pada otak yang mengalami pendarahan.
Pada kasus ini ahli menyimpulkan bahwa pendarahan pada otak korban dapat menjadi penyebab kematian korban.
Pecahnya pembuluh darah di otak dapat dipicu oleh adanya informasi bahwa korban memiliki riwayat hipertensi apabila tidak terkontrol kemungkinan dapat menyebabkan kegawatdaruratan dengan akibat pecahnya pembuluh darah otak.
Hasil pemeriksaan Ahli dr. Arif Wahyono, Sp.F yang merupakan ahli forensik yang diminta second opinionnya sependapat dengan dr. Ni Luh Putu Eny Astuty, Sp.F.
Hasil analisa call data record nomor handphone para saksi dari Telkomsel dan cloning handphone tidak ditemukan percakapan yang mencurigakan antara para saksi baik sebelum maupun saat kejadian.
"Kami membuka diri bagi pihak keluarga, yang apabila ingin membuka kembali penyidikan silahkan kirimkan bukti-bukti kepada kami sehingga kami dapat membantu" pungkas Dirkrimum Polda NTT. (N)