Dit Reskrimsus Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pornografi ke Kejati NTT

Dit Reskrimsus Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pornografi ke Kejati NTT

Tribratanewsntt . com ,- Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan tahap 2 kasus Pornografi yang dilakukan tersangka berinisial KVPET, pagi tadi (21/6/17).

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast,S.I.K. mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada pertengahan tahun 2015 tersebut telah dinyatakan lengkap (p21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Juni 2017.

"Kasus Pornografi tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh Kejati NTT berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor : B-1023/P.3.4/Euh.1/06/2017, tanggal 9 Juni 2017" terang Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast,S.I.K.

"Tersangka KVPET disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara" lanjut AKBP Jules Abraham Abast,S.I.K.

Tersangka KVPET (23) dilaporkan ke Polda NTT pada tanggal 6 Mei 2017 oleh korban DPR yang statusnya masih istri tersangka karena tersangka ada menaikan status di akun BBM dan Instagram korban yang berisikan foto korban dalam keadaan telanjang.

Berawal pada pertengahan tahun 2015 tersangka menyuruh korban untuk tidur dalam keadaan telanjang dan selanjutnya tersangka mengambil foto korban setengah badan yang keliatan muka dan payudara korban.

Tidak cukup disitu tersangka mengambil foto korban yang kelihatan kemaluan lalu foto tersebut tersangka simpan di hp miliknya.

Hari ini, sebelum diserahkan ke Kejati NTT tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani tes kesehatan.