Dua Pelaku Jambret di Kota Kupang Berhasil Diamankan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT

Dua Pelaku Jambret di Kota Kupang Berhasil Diamankan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT

Tribratanewsntt.com - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan Handphone seorang wanita yang terjadi di jalan belakang Transmart, Kota Kupang pada Desember 2022 lalu.

"Setelah kurang lebih 3 bulan melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas, kedua pelaku pun pada Minggu (26/3/2023) berhasil diamankan oleh Tim Jatanras", jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Selasa (28/3/2023.

Kedua Pelaku yakni, JAF, warga jalan Dua Lontar, Kayu Putih, Oebobo dan YB warga jalan Tunbes Tuan, Naimata, Maulafa Kota Kupang.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa, Tim Jatanras yang dipimpin oleh Iptu Dominggus L. Duran, S.H mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing.

Diterangkan bahwa setelah mengantongi identitas kedua pelaku, Tim Jatanras menuju tempat kerja penadah handphone pecurian itu berinisial ML yang beralamat di Kuanino (Toko Roti Borneo) dan mengakui telah membeli HP tersebut dari JAF. Dari keterangan ML, JAF pun berhasil diamankan di kediamannya di jalan Dua Lontar. Setelah diintrogasi, JAF mengaku melakukannya bersama temannya yakni, YB. Selanjutnya, Tim Jatanras pun berhasil mengamankan YB di Kediamannya di jalan Tunbes Tuan.

"Saat ini kedua pelaku dan penadah telah diamankan di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut", pungkas Kabidhumas Polda NTT.

Diketahui saat kejadian penjambretan, korban yang saat itu baru selesai melaksanakan lari sore di jalan raya belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya dan ingin mendokumentasikan dirinya menggunakan hanphone dengan cara meletakan HP nya di trotoar jalan yang berjarak sekitar 5 m dari korban dan saat korban lengah, para pelaku pun melakukan aksinya dengan berboncengan dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Vixion mengambil Hp korban dan kabur.